Digitalisasi Sistem Parkir di Indonesia: Solusi Masa Depan atau Masih Sekadar Wacana?
Perkembangan jumlah kendaraan pribadi di kota-kota besar Indonesia semakin meningkat setiap tahun. Namun, penyediaan fasilitas parkir yang memadai tidak secepat pertumbuhan kendaraan tersebut. Akibatnya, masalah parkir liar, kemacetan, hingga kebocoran pendapatan daerah menjadi isu krusial. Untuk mengatasi hal ini, berbagai kota mulai menggulirkan inisiatif digitalisasi sistem parkir. Pertanyaannya: apakah digitalisasi ini benar-benar menjadi solusi, atau justru masih sebatas wacana tanpa implementasi yang efektif?
Novi A
8/12/20252 min baca


Digitalisasi sistem parkir bertujuan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan, efisien, dan modern. Beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung telah memperkenalkan aplikasi parkir berbasis digital seperti JakParkir dan ParkiranQ. Sistem ini memungkinkan pengguna mengetahui lokasi parkir terdekat, membayar retribusi secara nontunai, serta memantau ketersediaan lahan secara real-time. Dalam penggunaan digitalisasi parkir juga memiliki beberapa manfaat yaitu ;
Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem digital mencatat setiap transaksi parkir, sehingga mengurangi potensi pungutan liar.
Kemudahan bagi Pengguna: Pengendara tidak perlu membawa uang tunai atau mencari tukang parkir karena pembayaran dilakukan lewat aplikasi.
Efisiensi Operasional: Petugas dapat memantau dan mengelola lahan parkir secara lebih cepat dan tepat.
Potensi Peningkatan PAD: Dengan sistem yang tercatat dan terpantau, pemerintah daerah dapat memaksimalkan penerimaan dari sektor parkir.
Meskipun memiliki potensi besar, digitalisasi parkir di Indonesia menghadapi sejumlah kendala dalam pengimplementasiannya, antara lain:
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi: Tidak semua wilayah memiliki jaringan internet atau perangkat pendukung.
Resistensi dari Juru Parkir Konvensional: Banyak juru parkir yang belum siap beralih ke sistem digital.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi: Masyarakat belum sepenuhnya memahami cara menggunakan aplikasi atau manfaat sistem ini.
Ketimpangan Implementasi Antar Daerah: Tidak semua kota memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk mengadopsi sistem digital.
Di Jakarta, aplikasi JakParkir dikembangkan oleh Dishub bekerja sama dengan penyedia layanan digital. Penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir mulai diwajibkan di beberapa titik. Sementara itu, Surabaya juga mulai menerapkan sistem parkir nontunai di kawasan tertentu, meskipun belum merata.
Digitalisasi sistem parkir di Indonesia merupakan langkah yang progresif dan menjanjikan. Namun, untuk menjadikannya solusi nyata, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, edukasi kepada masyarakat, serta pembinaan dan pelatihan bagi petugas di lapangan. Tanpa hal-hal tersebut, digitalisasi hanya akan menjadi wacana tanpa dampak yang signifikan.
Pemerintah daerah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung digitalisasi seperti mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan perangkat parkir digital seperti sensor, kamera, dan alat pembayaran QRIS. Lalu, Menyediakan jaringan internet yang stabil di seluruh area parkir resmi, Menjalin kerja sama dengan startup teknologi untuk pengembangan dan integrasi sistem parkir pintar. Menyiapkan sistem pusat data (server) untuk menyimpan dan menganalisis data parkir secara terpusat. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Program edukasi dan pelatihan untuk juru parkir harus menjadi prioritas. Pemerintah dapat menyelenggarakan pelatihan rutin yang mencakup penggunaan aplikasi parkir digital, etika pelayanan publik, serta pemahaman dasar teknologi. Selain itu, pelatihan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah, mulai dari pelatihan tatap muka hingga modul daring (online) agar lebih fleksibel. Penting juga untuk menyediakan materi dalam bentuk video atau panduan visual agar mudah dipahami oleh juru parkir dari berbagai latar belakang pendidikan. Insentif seperti sertifikasi resmi, seragam baru, serta tunjangan tambahan dapat diberikan bagi juru parkir yang berhasil mengikuti pelatihan dan menerapkan sistem digital dengan baik. Dengan pendekatan ini, juru parkir tidak hanya menjadi pelaksana teknis, tetapi juga mitra aktif dalam membangun sistem parkir yang modern dan profesional.. Pemerintah dapat menyelenggarakan pelatihan rutin yang mencakup penggunaan aplikasi parkir digital, etika pelayanan publik, serta pemahaman dasar teknologi. Selain itu, insentif seperti sertifikasi dan tunjangan tambahan dapat diberikan bagi juru parkir yang berhasil mengikuti pelatihan dan menerapkan sistem digital dengan baik.
Evaluasi berkala terhadap sistem digital yang telah diterapkan guna memastikan efektivitas dan perbaikan berkelanjutan. Pemerintah daerah dapat membentuk tim evaluasi khusus yang bertugas melakukan monitoring secara rutin terhadap performa sistem parkir digital. Evaluasi ini dapat mencakup aspek teknis seperti kestabilan aplikasi dan perangkat, serta aspek pelayanan seperti kecepatan transaksi dan kepuasan pengguna. Selain itu, dibutuhkan survei langsung kepada pengguna dan juru parkir untuk mengidentifikasi kendala lapangan. Hasil evaluasi ini harus dijadikan dasar pengambilan keputusan dan perbaikan sistem, termasuk pembaruan perangkat lunak, peningkatan kapasitas server, maupun revisi kebijakan operasional. Dengan cara ini, sistem digital parkir dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika lapangan.
Parkir
Solusi cerdas untuk kebutuhan parkir Anda dimasa modern.
Kontak
Bantuan
© 2025. All rights reserved.
Green Park Office View RD 05, Jalan Daan Mogot Raya KM 14, Cengkareng Jakarta Barat
ALAMAT