Kendaraan Belum Uji Emisi Akan Terdeteksi Saat Parkir di Jakarta
Kendaraan Belum Uji Emisi Akan Terdeteksi Saat Parkir di Jakarta
Audia Wildalina M
6/2/20251 min baca


Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif, yakni tarif tertinggi yang dikenakan untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa kebijakan tarif disinsentif ini sudah diterapkan di sejumlah lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda).
"Tarif parkir tinggi yg sudah kami laksanakan mengenai tarif disinsentif. Jadi, untuk tarif ini kami sudah berlakukan untuk kendaraan-kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, pekan lalu.
Adji mengatakan, data kendaraan di wilayah Jabodetabek yang belum melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi kini sudah langsung terintegrasi dengan sistem perparkiran milik Dishub DKI Jakarta.
"Soal uji emisi, jadi kendaraan yang menguji di Jabodetabek itu nanti akan terintegrasi dengan sistem perparkiran di DKI Jakarta, jadi artinya bisa mendeteksi bahwa kendaraan ini belum uji emisi atau lulus uji emisi," kata Adji. "Awalnya kami memang masih mengacu pada kendaraan di Jakarta, tapi sekarang sudah menggunakan aplikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujarnya.
"Jadi kendaraan yang melakukan uji emisi di Jabodetabek itu bisa terbaca di lokasi parkir di Jakarta yang menggunakan tarif disinsentif," kata Adji.
Saat ini, kata Adji, sudah ada beberapa lokasi yang menerapkan kebijakan tarif disinsentif, antara lain IRTI Monas, Pasar Mayestik, Blok M, serta beberapa lokasi lainnya. Adji menjelaskan bahwa tarif tertinggi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, yakni sebesar Rp 7.500 per jam. Ia juga menambahkan bahwa saat ini kebijakan tarif disinsentif baru diterapkan di lokasi parkir milik Pemda. Sementara itu, parkir swasta seperti di mal dan kantor belum dapat diimplementasikan karena masih menggunakan Pergub Nomor 120 Tahun 2012.
Originally posted in: https://otomotif.kompas.com/read/2025/05/30/174332615/kendaraan-belum-uji-emisi-akan-terdeteksi-saat-parkir-di-jakarta
Parkir
Solusi cerdas untuk kebutuhan parkir Anda dimasa modern.
Kontak
Bantuan
© 2025. All rights reserved.
Green Park Office View RD 05, Jalan Daan Mogot Raya KM 14, Cengkareng Jakarta Barat
ALAMAT